Monday, October 5, 2020

Masa Pemerintahan Kolonial Belanda (1816-1942)

 

1.    Kekuasaan Komisaris Jenderal

Setelah Konvensi London, kekuasaan Belanda di Indonesia dipegang oleh komisaris Jenderal. Pembentukan komisaris Jenderal dilakukan atas saran Pangeran Willem VI. Komisaris jenderal terdiri atas tiga orang, yaitu Cornelis Theodorus Elout, Alexander Gerad Philip Baron van der Capellen, dan Arnold Ardiaan Buyskes. Tugas pokok komisaris jenderal adalah membangun daerah koloni untuk memberikan keuntungan bagi Negari Belanda. Dalam menjalankan pemerintahan di Indonesia, komisaris jenderal berpedoman pada undang-undang yang disusun oleh Pangeran Willem Vi, yaitua Regerings Reglement (RR).

Ketiga komisaris jenderal tiba di Batavia pada 27 April 1816. Sesampainya di Batavia, ketiga komisaris jenderal mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang diterapkan pada masa pemerintahan Raffles. Hasilnya ketiga gubernur jenderal tersebut sepakat untuk mengarahkan program tanam bebas dan pengenalan pajak tanah bagi masyarakat di Pulau Jawa. Adapun  pelaksanaan kebijakan tersbeut sepenuhnya diserahkan kepada van der Capellen yang diangkat sebagai gubernur jenderal  di Indonesia sejak 16 Januari 1819. Adapun Theodorus Elout dan Ardiaan Buyskes ditarik ke Belanda.

Di bawah van der Capellen terjadi gejolak social politik di Jawa. Kondisi tersebut terjadi karena perubahan aturan sewa tanah yang dilakukan oleh van der Capellen pada 1823. Perubahan tersebut menyulut terjadinya perang Diponegoro yang mengakibatkan pemerintah Be;anda harus mengeluarkan biaya besar.

Masa  pemerintahan van der Capellen digantkan oleh Du Bus de Gisignes. Ia bertugas membangun modal, menaikkan ekspor dan memperkuat pengaruh Barat. Akan tetapi usahanya mengalami kegagalan karena penduduk miskin terlalu berat membayar pajak. Selain itu, kehidupan agraris yang homogen menjadi hambatan bagi pemerintah Belanda semakin mengalami defisit.

2.    System Tanam Paksa (Cuulturestelsel)

Pemerintah Belanda berusaha mencari solusi untuk mengatasi defisit keuangan yang menimpa negerinya. Oleh karena itu, pemerintah Belanda menerapkan kebijakan tanam paksa (cultuurstelsel). Ide kebijakan tanam paksa dicetuskan oleh seorang anggota konservatif Belanda, yaitu Johannes van des Bosch. Menurut van den Bosch, daerah coloni merupakan tempat yang dapat digunakan untuk membangun negeri induknya. Dalam perkembangannya, vam den Bosch ditunjuk sebagai gubernur jenderal untuk menjalankan kebijakan tanam paksa. Van den Bosch memusatkan kebijakan tanam paksa pada peningkatan produksi tanaman yang laku di pasar internasional.

Gambar 1: Johanness Van Den Bosch

Sumber: id.wikipedia.org

Tujuan tanam paksa adalah mendapatkan komoditas yang laku dipasaran dunia. Untuk mendukung kelancaran system ini, lahan dipakai adalah lahan miliki orang-orang pribumi.

a.    Ketentuan Tanam Paksa

System tanam paksa merupakan penggabungan antara system penyerahan wajib dan system pajak tanah. Pelaksanaan system tanam paksa menekankan pada kewajiban rakyat untuk membayar pajak dalam bentuk penyerahan hasil bumi (innatuna). Tanaman yang wajib ditanam dan diserahkan rakyat kepada pemerintah yaitu kopi, tebu, tembakau, teh dan nila.

System tanam paksa dilaksanakan berdasarkan ketentuan-letentuan yang diatur dalam Staatsblad Nomor 22 tahun 1834. Ketentuan tanam paksa adalah:

·         Tanah yang diserahkan kepada pemerintah bebas pajak

·         Pekerjaan menanam tidak boleh melebihi waktu menanam padi

·         Hasil tanaman wajib harus diserahkan kepada pemerintah Belanda

·         Kegagalan panen karena bencana alam ditanggung oleh pemerintah Belanda

·         Penggarapan tanah untuk tanaman wajib diawasi oleh kepala pribumi atau pegawai Belanda

·         Setiap petani menyediakan 1/5 dari luas tanahnya untuk ditanami tanaman sesuai ketetapan Belanda

·         Kewajiban menanam tanaman wajib dapat diganti dengan penyerahan tenaga untuk bekerja di pabrik milik Belanda

b.    Pelaksanaan Tanam Paksa

Ketentuan yang diterpkan oleh pemerintah colonial dalam system tanam paksa tampak mudah dan menguntungkan, baik bagi pemerintah maupun rakyat. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya system  tanam paksa mengalami banyak penyimpangan. Pemerintah Belanda juga memberikan cultuurprocenten (persenan) bagi penguasa pribumi yang mampu menyetorkan hasil lebih banyak dari ketentuan. Akibatnya, para penguasa pribumi berusaha meningkatkan setoran dengan melakukan penekanan kepada petani dalam penyerahan hasil panen.

System tanam paksa memberikan keuntungan melimpah bagi pemerintah colonial Belanda. Keungungan system ini berhasil mengatasi defisit keuangan yang terjadi di negeri Belanda. Disisi lain, system tanam paksa menyebabkan penderitaan rakyat Indonesia karena berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintah colonial Belanda.

c.    Penghapusan Tanam Paksa

Pada 1840 pelaksanaan cultuurstelsel menghadapi berbagai masalah. Tanda-tanda penderitaan di kalangan rakyat Indonesia mulai tampak, khususnya didaerah-daerah penanaman tebu. Pada 1846 – 1849 wabah-wabah penyakit mulai menjangkit. Sementara itu kelaparan semakin meluas di Jawa Tengah sekitar 1850. Pada kondisi demikian, pemerintha colonial Belanda justru menetapkan kenaikan pajak tanah dan pajak-pajak lainnya secara drastis. Akibatnya rakyat semakin menderita.

Penderitaan rakyat Indonesia menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, terutama golongan humanis Belanda. Golongan humanis yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah Belanda antara lain Douwes Dekker (Multatuli) dan baron van Hoevel. Melalui tulisan berjudul Max Havellar, Douwes Dekker menyampaikan kecamannya terhadap paksa.

Gambar 2: Douwes Dekker

Sumber : id.wikipedia.org

Berkat kritikan dilakukan oleh Douwes Dekker, tanam paksa perlahan-lahan dihapuskan. Penghapusan terhadap jenis-jenis tanaman dilakukan secara bertahap sebagai berikut:

·         Tanaman lada dihapuskan pada 1862

·         Tanaman teh dihapuskan pada 1865

·         Tanaman tembakau dihapuskan pada 1866

·         Tanaman tebu dihapuskan pada 1870

·         Tanaman kopi d Priagan dihapuskan pada 1917

3.    Politik Liberal

Reaksi golongan humanis terhadap pelaksanaan tanam paksa di Indonesia dimanfaatkan oleh golongan liberal. Golongan liberal Belanda menganggap cultuurstelsel merupakan system tanam wajib sangat memberatkan rakyat. Oleh karena itu, golongan ini menuntut adanya pembaruan bersifat liberal. Golongan liberal menuntut parlemen Belanda membuka Indonesia bagi para pemidal asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Selain itu, golongan liberal menuntut pemerintah agar bertindak sebagai pengawas, pelindung dan penyedia fasilitas bagi para penanam modal.

Penerapan politik liberal di Indonesia membuka peluang bagi pihak swasta untuk turut membangun perekonomian. Pada masa ini pemerintah Belanda mengeluarkan beberapa undang-undang yang mengatur kegiatan perekonomian di daerah koloni. Beberapa undang-undang yang dikeluarkan pemerintah colonial sebagai berikut:

a.    Undang-undang perbendaharaan Negara (Comptabiliet Wet). Undang-Undang ini dikeluarkan pada 1864 untuk mengatur setiap anggaran belanja Hindia Belanda yang harus disahkan parlemen Belanda

b.    Undang-undang Gula (Suiker wet). Undang-undang ini mengatur monnopoli tanaman tebu oleh pemerintah yang selanjutnya diserahkan kepada pihak swasta.

c.    Undang-undang agrarian (Agrarische wet). Undang-undang ini dikeularkan pada 1870 yang mengatur prinsip-prinsip politik tanah di daerah koloni. Undang-undang Agraria memuat beberapa ketentuan:

·         Tanah di Hindia Belanda dibagi menjadi dua, yaitu tanah milik pribumi berupa sawah, kebun dan lading serta tanaj pemerintah (tanah-tanah hutan yang tidak termasuk tanah pribumi)

·         Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemiikan tanah

·         Pihak swasta dapat menyewa tanah, baik tanah pemerintah maupun tanah penduduk pribumi. Tanah pemeirntah dapat disewa sampai 75 tahun, sedangkan tanah penduduk dapat disewa hungga 30 tahun. Proses sewa tanah tersebut dilaporkan kepada pemerintah.

Gambar 3: Perkebunan Tebu pada masa politik liberal berlaku di Indonesia

sumber: erwinedwar.com 

a.    Pelaksanaan politik liberal

Politik liberal di Indonesiadisebut politik pintu terbuka (open door policy). Pemberlakuan politik liberal ditandai dengan adanya kebebasan usaha berupa penanaman modal swasta di bidang perkebunan dan pertambangan. Politik liberal resmi berlaku di Nodnesia sejak peresmian Undang-undang Agraria (Agrarische Wet) pada 1870.

Undang-undang Agraria 1870 memberikan kebebasan kepada individu dan pihak swasta untuk mengelola tanah pemerintah. Akan tetapi, undnag-undang ini tidak mengizinkan penduduk nonpribumi memiliki tanah atas dasar hak milik mutlak, kecuali tanah untuk pabrik. Penyewa tanah berhak memiliki tanah dengan masa kepemilikan selama sekitar 70 tahun. Ketentuan tersebut dibuat untuk melindungi hak pemilik tanah agar mereka tidak kehilangan hak atas tanahnya.

Berdasarkan undangundang agrarian 1870, penduduk probumi dapat menyewakan tanahnya kepada para pengusaha swasta. Akan tetapi, pengusaha swasta tidak dapat menyewa tanah milik pribumi yang digunakan untuk menanam pagi guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Perkebunan menjadi sector yang mengalami perkembangan signifikan pada masa politik liberal. Perusahaan perkebunann swasta dibuka di beberapa wilayah di Indonesia. Pada umumnya para pemilik modal menyewa tanah penduduk pribumi. Para pemilik modal juga mejadikan penduduk sebagai pekerja perkebunan, baik sebagai buruh harian maupun buruh musiman.

b.    Penyimpangan politik liberal

Meskipun perkebunan pada masa liberal mengalami perkembangan pesat, pemerintah masih memanfaatkan birokrasi tradisional. Pemerintah dan pilah swasta tetap menggunakan kekuasaanya untuk menindas rakyat kecil. Sementara itu, para penanam modal asing memanfaatkan peran kepala desa untuk mendapatkan tanah swaan dan pekerja pribumi.

Dalam perkembangannya, pihak swasta tidak hanya menyewa lahan kosong milik pribumi, tetapi juga lahan persawahan. Pelanggaran ini terjadi tidak hanya karena keserakahan pihak swasta, tetapi juga keinginan dari penduduk [ribumi untuk menyewakan tanahnya agar mereka dapat bekerja di perkebunan sebagai buruh. Pelaksanaan politik liberal di Indonesia terus berlanjut hingga akhir masa pemerintah colonial Belanda pada 1942. Selanjutnya pada 1942 pemerintah colonial Belanda resmi berakhir seiring kedatangan Jepang di Indonesia.

Daftar Bacaan

1.    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2017. Sejarah Indonesia untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas XI Semester 1. Jakarta, Kemendikbud.

2.    I Wayan Badrika. 2006. Sejarah untuk SMA kelas XI Program Ilmu Sosial. Jakarta.Penerbit Erlangga

3.    Magdalia Alfian dkk. 2007. Sejarah untuk SMA dan MA kelas XI Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Jakarta. ESIS

4.    Magdalia Alfian dkk. 2007. Sejarah untuk SMA dan MA kelas XI Program Ilmu Pengetahuan Alam. Jakarta. ESIS

5.    Ringo Rahata dkk. 2019. Pegangan Guru; PR Sejarah Indonesia Buku SMA/MA/SMK/MAK kelas XI semester 1. Yogyakarta. PT Intan Pariwara

6.    Danik Isnaini dan Sri Pujiani. 2020. Pegangan Guru; PR Sejarah Indonesia Buku SMA/MA/SMK/MAK kelas XI semester 1. Yogyakarta. PT Intan Pariwara

No comments:

Post a Comment