1. Kekuasaan
Komisaris Jenderal
Setelah
Konvensi London, kekuasaan Belanda di Indonesia dipegang oleh komisaris
Jenderal. Pembentukan komisaris Jenderal dilakukan atas saran Pangeran Willem
VI. Komisaris jenderal terdiri atas tiga orang, yaitu Cornelis Theodorus Elout,
Alexander Gerad Philip Baron van der Capellen, dan Arnold Ardiaan Buyskes. Tugas
pokok komisaris jenderal adalah membangun daerah koloni untuk memberikan
keuntungan bagi Negari Belanda. Dalam menjalankan pemerintahan di Indonesia,
komisaris jenderal berpedoman pada undang-undang yang disusun oleh Pangeran
Willem Vi, yaitua Regerings Reglement
(RR).
Ketiga
komisaris jenderal tiba di Batavia pada 27 April 1816. Sesampainya di Batavia,
ketiga komisaris jenderal mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang diterapkan pada
masa pemerintahan Raffles. Hasilnya ketiga gubernur jenderal tersebut sepakat
untuk mengarahkan program tanam bebas dan pengenalan pajak tanah bagi
masyarakat di Pulau Jawa. Adapun pelaksanaan kebijakan tersbeut sepenuhnya
diserahkan kepada van der Capellen yang diangkat sebagai gubernur jenderal di Indonesia sejak 16 Januari 1819. Adapun
Theodorus Elout dan Ardiaan Buyskes ditarik ke Belanda.
Di
bawah van der Capellen terjadi gejolak social politik di Jawa. Kondisi tersebut
terjadi karena perubahan aturan sewa tanah yang dilakukan oleh van der Capellen
pada 1823. Perubahan tersebut menyulut terjadinya perang Diponegoro yang
mengakibatkan pemerintah Be;anda harus mengeluarkan biaya besar.
Masa
pemerintahan van der Capellen digantkan
oleh Du Bus de Gisignes. Ia bertugas membangun modal, menaikkan ekspor dan
memperkuat pengaruh Barat. Akan tetapi usahanya mengalami kegagalan karena
penduduk miskin terlalu berat membayar pajak. Selain itu, kehidupan agraris
yang homogen menjadi hambatan bagi pemerintah Belanda semakin mengalami defisit.
2. System Tanam Paksa (Cuulturestelsel)