Wednesday, May 6, 2020

Piagam PBB dan Pengaruhnya bagi Kemerdekaan Indonesia


Kemerdekaan merupakan cita-cita yang diidam-idamkan oleh setiap bangsa yang terjajah. Keinginan untuk merdeka telah diwujudkan bangsa Indonesia dengan perjuangan melawan penjajahan. Dengan berakhirnya Perang Dunia II Indonesia mewujudkan kemerdekaan dengan memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Kemerdekaan Indonesia mendapat pengaruh dari Piagam PBB yang ditandatangani pada 1942.

A.   Lahirnya Piagam PBB
Pasca Perang Dunia I, perdamaian dunia dinaungi oleh lembaga Liga Bangsa-Bangsa(LBB). Tugas utama LBB adalah menjaga keamanan dunia dengan cara menyelesaikan sengketa melalui diskusi dan perjanjian. Dalam perkembangannya, LBB gagal menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang menaungi perdamaian dunia. Memasuki tahun 1939, kondisi dunia semakin memprihatinkan. Adanya keinginan Jerman, Italia dan beberapa negara sentral lainnya untuk menginvasi wilayah lain semakin memperkeruh hubungan antar bangsa. Dalam kondisi seperti ini, Amerika Serikat dan Inggris sepakat membentuk piagam perdamaian.
(1942 - The Atlantic Charter. Sumber un.org)

(Suasana kapal USS Augusta. Sumber: fdrlibrary.org)

Franklin Delano Roosevelt yang merupakan Presiden Amerika Serikat dan Winston Churchill Perdana Menteri Inggris berupaya membentuk perdamaian dunia dengan mengadakan pertemuan di atas kapal USS Augusta di Samudera Atlantik pada 14 Agustus 1941. Pertemuan tersebut menghasilkan sebuah dokumen yang dikenal dengan Atlantic Charter. Atlantic Charter memuat kesepakatan bersama yaitu memerangi fasisme Jerman, membentuk aliansi pasca-perang, dan mewujudkan pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa.


Selain itu, Atlantic Charter memuat nilai-nilai penting sebagai berikut:
1.    Setiap bangsa tidak dibenarkan melakukan perluasan wilayah
2.    Setiap bangsa berhak menentukan nasib sendiri
3.    Setiap bangsa berhak ikut serta dalam perdagangan internasional
4.    Setiap bangsa menciptakan perdamaian dunia agar dapat hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan.

Kesepakatan dalam Atlantic Charter ditindaklakjuti dengan diadakannya konferensi di Washington, Amerika Serikat. Konferensi ini diadakan negara-negara di dunia sebagai respon positif terhadap penandatanganan Atlantic Charter. Konferensi ini diselenggarakan pada 1 Januari 1942 dihadiri oleh 26 negara. Konferensi tersebut menyepakati pembentukan lembaga yang bertugas unttuk menyelesaikan konflik internasional. Negara-negara tersebut kemudian menyepakati dokumen yang dinamakan Decralations of United Nations. Pada awal Agustus 1944 kembali diadakan konferensi di Dumbarton Oaks yang dihadiri oleh wakil-wakil dari Amerika Serikat, Uni Soviet, Britania Raya, dan Republik Rakyat Tiongkok. Konferensi ini membahas proposal tentang pembentukan sebuah organisasi global yang disebut United Nations Organization (UNO) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pada 25 April 1945 diadakan konferensi di Kota San Fransisco, Amerika Serikat atas prakarsa AS, Inggris, Prancis, Uni Soviet dan Tiongkok. Konferensi berlangsung selama dua bulan dan berakhir pada tanggal 26 Juni 1945. Konferensi San Franssisco tersebut dihadiri oleh lima puluh negara dan berhasil merumuskan United Nations Charter (Piagam PBB).

B.   Isi Piagam PBB
Piagam PBB merupakan sebuah piagam yang berisi perjanjian dan menjadi landasan konstitusi bagi kegiatan PBB. Piagam PBB disusun oleh wakil-wakil dari 50 negara saat Konferensi San Fransisco diselenggarakan. Secara umum isi Piagam PBB adalah pengakuan terhadap hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri.
(Sumber: un.org)

Piagam PBB terdiri atas 2 bagian. Pertama, Mukadimah (preambule) beserta poin-poinnya. Kedua, isi piagam PBB yang dibagi menjadi beberapa bab dan pasal. Mukadimah Piagam PBB menyatakan cita-cita negara-negara anggota yang membentuk organisasi PBB. Cita-cita yang tercantum dalam Mukadimah Piagam PBB antara lain:
1.    Menyelamatkan generasi-generasi yang akan datang dari perang
2.    Memperkuat kepercayaan pada hak-hak manusia, kesamaan hak-hak manusia dan bangsa-bangsa kecil maupun besar
3.    Menetapkan syarat-syarat keadilan dan kehormatan untuk kewajiban-kewajiban akibat perjanjian-perjanjian dan sumber-sumber hukum internasional
4.    Memajukan perkembangan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kebebasan
5.    Mempersatukan kekuatan anggota untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional
6.    Menetapkan penerimaan asas-asas dan cara-cara penggunaan kekuatan bersenjata untuk kepentingan bersama
7.    Mengembangkan kemajuan ekonomi dan sosial

Adapun tujuan organisasi PBB yang dimuat dalam piagam PBB adalah:
1.    Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2.    Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antar bangsa
3.    Menciptakan kerjasama untuk memecahkan masalah-masalah internasional dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, dan hak asasi manusia
4.    Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujud tujuan bersama.
Piagam PBB juga memuat ketentuan mengenai langkah-langkah apa yang harus diikuti oleh negara, baik sebagai anggota maupun bukan anggota PBB apabila terlibat dalam suatu perselisihan. Piagam PBB dapat dikatakan sebagai pedoman negara untuk menjaga perdamaian.

C.   Pengaruh Piagam PBB Bagi Kemerdekaan Indonesia
Pembukaan UUD 1945 alinea pertama merupakan pernyataan dasar perjuangan kemerdekaan Indonesia. Selain itu, alinea pertama menunjukkan pernyataan bangsa Indonesia adalah bangsa yang menentang segala bentuk penjajahan. Bangsa Indonesia mendukung hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri. Nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama ini sesuai dengan isi Piagam PBB. Dalam Piagam PBB memuat pengakuan hak setiap bangsa untuk merdeka. Piagam PBB mendukung setiap bangsa di dunia untuk merdeka dan menentukan nasib sendiri. Piagam PBB turut menjiwai perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Tekad bangsa indonesia untuk menentukan nasib sendiri dituangkan dalam naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Dalam naskah tersebut, bangsa Indonesia menunjukkan pernyataan untuk menentukan nasib sendiri. Pernyataan tersebut diusulkan oleh Moh Hatta yang berbunyi “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan seksama dan dalam tempo yang  sesingkat-singkatnya”. Kalimat “pemindahan” menunjukkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan pernyataan sepihak. Hal ini menunjukkan Indonesia tidak memerlukan persetujuan dari pihak Jepang atau Belanda karena kemerdekaan merupakan hak setiap bangsa.
Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat terdapat nilai-nilai dari Piagam PBB yaitu melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarakan kemerdekaan dan mengusahakan perdamaian dunia. Piagam PBB pada dasarnya mengajak setiap bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia. Para founding father negara indonesia dalam proses perumusan UUD 1945 menyadari pentingnya hak asasi manusia. Kesadaran menjunjung tinggi hak asasi manusia dibuktikan dengan dasar neggara Indonesia yaitu sila pertama dan sila kedua Pancasila. Kedua sila Pancasila tersebut mencerminkan bahwa negara Indonesia tidak memaksa salah satu agama kepada rakyat serta menjamin kebebasan bagi setiap warga untuk memeluk agama tertentu. Jaminan mengenai hak asasi manusia juga dimuat dalam UUD 1945 pasal 28.

Sumber:
1.    Agung,Leo dkk.2009.Mandiri Sejarah.Surakarta:Penerbit Erlangga
2.    Wayan,I Badrika.2006.Sejarah untuk SMA Kelas XII.Jakarta:Penerbit Erlangga
3.    Ringgo Rahata dkk. 2019. Sejarah untuk SMA/MA: Peminatan ilmu-ilmu sosial(Pegangan Guru). Yogyakarta, PT Intan Pariwara

No comments:

Post a Comment