Kemerdekaan
merupakan cita-cita yang diidam-idamkan oleh setiap bangsa yang terjajah.
Keinginan untuk merdeka telah diwujudkan bangsa Indonesia dengan perjuangan
melawan penjajahan. Dengan berakhirnya Perang Dunia II Indonesia mewujudkan
kemerdekaan dengan memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan Indonesia mendapat pengaruh dari Piagam PBB yang ditandatangani
pada 1942.
A. Lahirnya
Piagam PBB
Pasca Perang Dunia I, perdamaian dunia dinaungi oleh
lembaga Liga Bangsa-Bangsa(LBB). Tugas utama LBB adalah menjaga keamanan dunia
dengan cara menyelesaikan sengketa melalui diskusi dan perjanjian. Dalam perkembangannya,
LBB gagal menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang menaungi perdamaian dunia. Memasuki
tahun 1939, kondisi dunia semakin memprihatinkan. Adanya keinginan Jerman, Italia
dan beberapa negara sentral lainnya untuk menginvasi wilayah lain semakin
memperkeruh hubungan antar bangsa. Dalam kondisi seperti ini, Amerika Serikat
dan Inggris sepakat membentuk piagam perdamaian.
(1942 - The Atlantic Charter. Sumber un.org)
(Suasana kapal USS Augusta. Sumber: fdrlibrary.org)
Franklin Delano Roosevelt yang merupakan Presiden Amerika
Serikat dan Winston Churchill Perdana Menteri Inggris berupaya membentuk
perdamaian dunia dengan mengadakan pertemuan di atas kapal USS Augusta di
Samudera Atlantik pada 14 Agustus 1941. Pertemuan tersebut menghasilkan sebuah
dokumen yang dikenal dengan Atlantic
Charter. Atlantic Charter memuat
kesepakatan bersama yaitu memerangi fasisme Jerman, membentuk aliansi
pasca-perang, dan mewujudkan pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Selain itu, Atlantic Charter memuat
nilai-nilai penting sebagai berikut:
1.
Setiap
bangsa tidak dibenarkan melakukan perluasan wilayah
2.
Setiap
bangsa berhak menentukan nasib sendiri
3.
Setiap
bangsa berhak ikut serta dalam perdagangan internasional
4.
Setiap
bangsa menciptakan perdamaian dunia agar dapat hidup bebas dari rasa takut dan
kemiskinan.
Kesepakatan dalam Atlantic Charter ditindaklakjuti dengan
diadakannya konferensi di Washington, Amerika Serikat. Konferensi ini diadakan
negara-negara di dunia sebagai respon positif terhadap penandatanganan Atlantic
Charter. Konferensi ini diselenggarakan pada 1 Januari 1942 dihadiri oleh 26
negara. Konferensi tersebut menyepakati pembentukan lembaga yang bertugas
unttuk menyelesaikan konflik internasional. Negara-negara tersebut kemudian
menyepakati dokumen yang dinamakan Decralations
of United Nations. Pada awal Agustus 1944 kembali diadakan konferensi di
Dumbarton Oaks yang dihadiri oleh wakil-wakil dari Amerika Serikat, Uni Soviet,
Britania Raya, dan Republik Rakyat Tiongkok. Konferensi ini membahas proposal
tentang pembentukan sebuah organisasi global yang disebut United Nations Organization (UNO) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB).
Pada 25 April 1945 diadakan konferensi di Kota San
Fransisco, Amerika Serikat atas prakarsa AS, Inggris, Prancis, Uni Soviet dan
Tiongkok. Konferensi berlangsung selama dua bulan dan berakhir pada tanggal 26
Juni 1945. Konferensi San Franssisco tersebut dihadiri oleh lima puluh negara
dan berhasil merumuskan United Nations
Charter (Piagam PBB).
B. Isi
Piagam PBB
Piagam PBB merupakan sebuah piagam yang berisi perjanjian
dan menjadi landasan konstitusi bagi kegiatan PBB. Piagam PBB disusun oleh
wakil-wakil dari 50 negara saat Konferensi San Fransisco diselenggarakan. Secara
umum isi Piagam PBB adalah pengakuan terhadap hak setiap bangsa untuk
menentukan nasib sendiri.
(Sumber: un.org)
Piagam PBB terdiri atas 2 bagian. Pertama, Mukadimah (preambule) beserta poin-poinnya. Kedua, isi piagam PBB yang dibagi
menjadi beberapa bab dan pasal. Mukadimah Piagam PBB menyatakan cita-cita negara-negara
anggota yang membentuk organisasi PBB. Cita-cita yang tercantum dalam Mukadimah
Piagam PBB antara lain:
1.
Menyelamatkan
generasi-generasi yang akan datang dari perang
2.
Memperkuat
kepercayaan pada hak-hak manusia, kesamaan hak-hak manusia dan bangsa-bangsa
kecil maupun besar
3.
Menetapkan
syarat-syarat keadilan dan kehormatan untuk kewajiban-kewajiban akibat
perjanjian-perjanjian dan sumber-sumber hukum internasional
4.
Memajukan
perkembangan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kebebasan
5.
Mempersatukan
kekuatan anggota untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional
6.
Menetapkan
penerimaan asas-asas dan cara-cara penggunaan kekuatan bersenjata untuk
kepentingan bersama
7.
Mengembangkan
kemajuan ekonomi dan sosial
Adapun tujuan organisasi PBB yang dimuat dalam piagam PBB
adalah:
1.
Memelihara
perdamaian dan keamanan internasional
2.
Mengembangkan
hubungan-hubungan persaudaraan antar bangsa
3.
Menciptakan
kerjasama untuk memecahkan masalah-masalah internasional dalam bidang ekonomi,
sosial, kebudayaan, dan hak asasi manusia
4.
Menjadikan
PBB sebagai pusat usaha dalam mewujud tujuan bersama.
Piagam PBB juga memuat ketentuan mengenai langkah-langkah
apa yang harus diikuti oleh negara, baik sebagai anggota maupun bukan anggota
PBB apabila terlibat dalam suatu perselisihan. Piagam PBB dapat dikatakan
sebagai pedoman negara untuk menjaga perdamaian.
C. Pengaruh
Piagam PBB Bagi Kemerdekaan Indonesia
Pembukaan UUD 1945 alinea pertama merupakan pernyataan
dasar perjuangan kemerdekaan Indonesia. Selain itu, alinea pertama menunjukkan
pernyataan bangsa Indonesia adalah bangsa yang menentang segala bentuk
penjajahan. Bangsa Indonesia mendukung hak setiap bangsa untuk menentukan nasib
sendiri. Nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea pertama ini
sesuai dengan isi Piagam PBB. Dalam Piagam PBB memuat pengakuan hak setiap
bangsa untuk merdeka. Piagam PBB mendukung setiap bangsa di dunia untuk merdeka
dan menentukan nasib sendiri. Piagam PBB turut menjiwai perjuangan kemerdekaan
bangsa Indonesia.
Tekad bangsa indonesia untuk menentukan nasib sendiri
dituangkan dalam naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Dalam naskah
tersebut, bangsa Indonesia menunjukkan pernyataan untuk menentukan nasib
sendiri. Pernyataan tersebut diusulkan oleh Moh Hatta yang berbunyi “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan
dan lain-lain diselenggarakan dengan seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”. Kalimat “pemindahan”
menunjukkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan pernyataan sepihak. Hal ini
menunjukkan Indonesia tidak memerlukan persetujuan dari pihak Jepang atau Belanda
karena kemerdekaan merupakan hak setiap bangsa.
Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat terdapat
nilai-nilai dari Piagam PBB yaitu melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarakan kemerdekaan dan mengusahakan perdamaian dunia. Piagam PBB pada
dasarnya mengajak setiap bangsa di dunia untuk menjunjung tinggi hak asasi
manusia. Para founding father negara indonesia dalam proses perumusan UUD 1945
menyadari pentingnya hak asasi manusia. Kesadaran menjunjung tinggi hak asasi
manusia dibuktikan dengan dasar neggara Indonesia yaitu sila pertama dan sila
kedua Pancasila. Kedua sila Pancasila tersebut mencerminkan bahwa negara
Indonesia tidak memaksa salah satu agama kepada rakyat serta menjamin kebebasan
bagi setiap warga untuk memeluk agama tertentu. Jaminan mengenai hak asasi
manusia juga dimuat dalam UUD 1945 pasal 28.
Sumber:
1. Agung,Leo dkk.2009.Mandiri Sejarah.Surakarta:Penerbit Erlangga
2. Wayan,I Badrika.2006.Sejarah untuk SMA Kelas XII.Jakarta:Penerbit Erlangga
3. Ringgo Rahata dkk. 2019. Sejarah untuk SMA/MA:
Peminatan ilmu-ilmu sosial(Pegangan Guru). Yogyakarta, PT Intan Pariwara
No comments:
Post a Comment