Saturday, September 10, 2022

Masa Pemerintahan Kolonial Belanda (1816-1942)


 A.    Masa Komisaris Jenderal

Berdasarkan hasil Konvensi London, kekuasaan Belanda di Indonesia dipegang oleh komisaris jenderal. Pembentukan komisaris jenderal dilakukan atas saran Pangeran Willem VI. Komisaris Jenderal terdiri atas tiga orang, Cornelis Theodorus Elout, Alexander Gerard Phillip Baron van der Capellen, dan Arnold Ardiaan Buyskes. Tugas pokok komisaris jenderal adalah membangun daerah koloni untuk memberikan keuntungan bagi negeri Belanda. Dalam menjalankan pemerintahan di Indonesia, komisaris jenderal berpedoman pada undang-undang yang disusun oleh pangeran Willem VI, yaitu Regerings Reglement (RR)

Setibanya di Batavia pada 27 April 1816 ketiga komisaris jenderal melakukan evaluasi kebijakan-kebijakan yang diterapkan pada masa pemerintahan Raffles. Mereka bersepakat untuk mengarahkan program tanam bebas dan pengenalan pajak bagi masyarakat di Pulau Jawa. Pelaksanaan kebijakan tersebut diserahkan kepada Van der Capellen yang diangkat sebagai gubernur Jenderal di Indonesia sejak 16 Januari 1819. Theodorus Elout dan Ardiaan Buyskes ditarik ke Belanda.

Di bawah pemerintahan Baron van der Capellen terjadi gejolak social politik di Jawa. Kondisi tersebut terjadi karena perubahan aturan persewaan tanah yang dilakukan oleh van der Capellen pada 1823. Perubahan tersebut menyulut Perang Diponegoro tahun 1825 – 1830. Perang Diponegoro mengakibatkan pemerintah Belanda mengeluarkan biaya besar untuk Perang. Bahkan pemerintah Belanda harus menanggung banyak hutang.


Masa pemerintahan van der Capellen hanya berlangsung hungga 1826 dan digantikan oleh gubernur jenderal Du Bus de Gisignes. Ia bertugas membangun modal, menaikkan ekspor, dan memperkuat pengaruh Barat. Akan tetapi Du Bus de Gisignes mengalami kegagalan karena penduduk miskin terlalu berat membayar pajak. Selain itu, kehidupan agraris yang homogen menjadi hambatan bagi pemerintah untuk membangun modal. Akibatnya, keuangan pemerintah Belanda semakin mengalami defisit

B.    Sistem Tanam Paksa

Pemerintah Belanda berusaha mencari solusi untuk mengatasi deficit keuangan yang menimpa negerinya. Kemudian Johanndes van den Bosch seorang golongan konservatif Belanda mencetuskan ide kebijakan Tanam Paksa. Menurut van den Bosch, daerah koloni merupakan tempat yang tepat untuk meraup keuntungan yang dapat digunakan untuk membangun negeri induknya. Dalam perkembangannya, van den Bosch ditunjuk sebagai gubernur jenderal untuk menjalankan kebijakan tanam paksa. Gubernur jenderal Johannes van den Bosch memusatkan kebijakan tanam paksa pada peningkatan produksi tanaman yang laku di pasar internasional.

Tujuan sistem tanam paksa adalah mendapatkan komoditas-komoditas yang laku di pasar dunia. Untuk mendukung kelancaran sistem ini, lahan yang dipakai adalah lahan milik orang-orang pribumi. Sementara itu, tenaga kerja yang digunakan adalah orang-orang desa di Pulau Jawa yang dibujuk, bahkan dipaksa oleh para penguasa lokal.

1.     Ketentuan Tanam Paksa

Sistem tanam paksa merupakan sistem penyerahan wajib dan sistem pajak tanah. Sistem penyerahan wajin mengadopsi kebijakan tanam wajib yang dijalankan pada masa kekuasaan VOC. Kebijakan dimaksud adalah kewajiban rakyat PRiangan untuk menanam kopi (Preanger Stelsel). Dalam sistem ini rakyat Priangan diwajibkan menanam kopi dan harus menyerahkan hasil kepada VOC sebagai ganti pembayaran pajak.

Pelakasaan sistem tanam paksa menekankan pada kewajiban rakyat untuk membayar pajak dalam bentuk penyerahan hasil bumi (innatuna). Tanaman yang wajib ditanam dan diserahkan rakyat kepada pemerintah yaitu kopi, tebu, temakau, the, dan nila.

Sistem tanam paksa dilaksanakan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Staatsblad Nomor 22 Tahun 1834. Ketentuan tanam paksa sebagai berikut:

a)     Tanah diserahkan kepada pemerintah bebas pajak

b)     Hasil tanaman wajib harus diserahkan kepada pemerintah Belanda

c)      Pekerjaan menamam tidak boleh melebihi waktu menanam padi

d)     Kegagal panden karena bencana alam ditanggung oleh pemerintah Belanda

e)     Penggarapan tanah untuk tanaman wajib diawasi oleh kepala pribumi atau pegawai Belanda

f)       Setiap petani menyediakan 1/5 dari luas tanahnya untuk ditanami tanaman sesuai ketetapan Belanda

g)     Kewajiban menanam tanaman wajib dapat digantu dengan penyerahan tenaga untuk bekerja di pabrik milik Belanda

2.     Pelaksanaan Tanam Paksa

Dalam pelaksanaannya, sistem tanam paksa mengalami banyak penyimpangan. Pemerintah Belanda juga memberikan cultuurprocenten (persenan) bagi penguasa pribumi yang mampu menyetorkan hasil lebih banyak dari ketentuan. Akibatnya, para penguasa pribumi berusaha meningkatkan setoran dengan melakukan penekanan kepada petani dalam penyerahan hasil panen.

Sistem tanam paksa memberikan keuntungan melimpah bagi pemerintah kolonial Belanda. Keuntungan sistem ini berhasil mengatasi defisit keuangan yang terjadi di negeri Belanda. Keadaan ini terbukti ketika pada 1832-1867 jumlah keuntungan yang diperoleh mencapai angka 967 juta gulden.

Di sisi lain, sistem tanam paksa menyebabkan penderitaan rakyat Indonesia karena berbagai penyimpangan. Penyimpangan sistem tanam paksa antara lain:

1.    Pelaksanaan cultuurstelsel seharusnya sukarela, tetapi dilaksanakan dengan cara-cara paksaan. Pemerintah kolonial memaksa rakyat melalui Bupati dan kepala desa.

2.    Luas tanah yang disediakan penduduk lebih dari seperlima. Bahkan sampai harus menyerahkan sepertiga hingga seluruh tanah desa dengan alasan agar lebih mudah pengerjaan, pengairan, dan pengawasan oleh pemerintah kolonial Belanda.

3.    Pengerjaan tanaman ekspor diprioritaskan dari pada padi sehingga tanah pertanian rakyat justru tidak terurus. 

4.    Pajak tanah masih dikenakan pada tanah yang digunakan untuk proyek tanam paksa.

5.    Kelebihan hasil panen setelah diperhitungkan dengan pajak tidak dikembalikan pada petani.

6.    Kegagalan panen menjadi tanggung jawab petani. 

7.    Buruh dipekerjakan secara paksa seperti yang terjadi di Rembang, Jawa Tengah. Sejumlah 34.000 keluarga selama 8 bulan setiap tahun diharuskan mengerjakan tanaman dagang dengan upah sangat kecil. 

Untuk memuluskan tanam paksa, pejabat kolonial memberi suap kepada bupati dan kepala desa agar mau mengerahkan penduduk untuk menyukseskan Cultuurstelsel.

 

3.     Penghapusan Tanam Paksa

Pada 1840 pelaksanaan cultuurstelsel menghadapi berbagai masalah. Tanda-tanda penderitaan di kalangan rakyat Indonesia mulai tampak, khususnya di daerah-daerah penanaman tebu. Pada 1846-1849 wabah-wabah penyakit mulai menjangkit. Sementara itu kelaparan semakin meluas di Jawa Tengah sekitar 1850. Ditengah kondisi demikian, pemerintah kolonial Belanda justru menetapkan kenaikan pajak tanah dan pajak-pajak  lainnya secara drastis. Akibatnya, rakyat menjadi semakin menderita.

Penderitaan rakyat Indonesia menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, terutama golongan humanis Belanda. Golongan humanis Belanda yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah Belanda antara lain Douwes Dekker (Multatuli) dan Baron van Hoevel. Melalui tulisan berjudul Max Havelaar, Douwes Dekker menyampaikan kecakamannya terhadap pemerintah kolonial Belanda atas penderitaan rakyat Jawa akibat pelaksanaan sistem tanam paksa.

Berkat kritikan yang dilakukan oleh Douwes Dekker, tanam paksa perlahan-lahan dihapuskan. Penghapusan terhadap jenis-jenis tanaman dilakukan secara terhadap sebagai berikut:

1)     Tanaman lada dihapuskan pada 1862

2)     Tanaman teh dihapuskan pada 1865

3)     Tanaman tembakau dihapuskan pada 1866

4)     Tanaman tebu dihapuskan pada 1870

5)     Tanaman kopi di Priangan dihapuskan pada 1917

 

C.      Politik Liberal

Reaksi golongan humanis terhadap pelaksanaan tanam paksa di Indonesia dimanfaatkan oleh golongan liberal. Golongan liberal Belanda menganggap cultuurstelsel merupakan sistem tanam wajib yang sangat memberatkan rakyat. Oleh karena itu, golongan ini menuntut adanya pembaruan bersifat liberal. Golongan liberal menuntut parlemen Belanda membuka Indonesia bagi para pemodal asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Selain itu, golongan liberal menuntut pemerintah agar bertindak sebagai pengawas, pelindung dan penyedia fasilitas bagi para penanam modal.

Penerapan politik liberal di Indonesia membuka peluang bagi pihak swasta untuk turut membangun perekonomian. Pada masa ini pemerintah Belanda mengeluarkan beberapa undang-undang yang mengatur kegiatan perekonomian di daerah koloni. Beberapa undang-undang yang dikeluarkan pemerintah kolonial sebagai berikut:

a.       Undang-undang Perbendaharaan Negara (Comptabiliet Wet). Undang-undang ini dikeluarkan pada 1864 untuk mengatur setiap anggaran belanja Hindia Belanda yang harus disahkan parlemen Belanda

b.      Undang-undang Gula (Sugar Wet). Undang-undang ini mengatur monopoli tanaman tebu oleh pemerintah yang selanjutnya diserahkan kepada pihak swasta

c.       Undang-undang Agraria (Agrarische Wet). Undang-undang ini dikeluarkan pada 1870 yang mengatur prinsip-prinsip politik tanah di daerah koloni. Undang-undang Agraria memuat beberapa ketentuan berikut:

·         Tanah di Hindia Belanda dibagi menjadi dua, yaitu tanah milik pribumi berupa persawahan, kebun, dan ladang, sewa tanah pemerintah (tanah-tanah hutan yang tidak termasuk tanah pribumi)

·         Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah

·         Pihak swasta dapat menyewa tanah, baik tanah pemerintah maupun tanah penduduk pribumi. Tanah pemerintah dapat disewa sampai 75 tahun, sedangkan tanah penduduk dapat disewa hingga 30 tahun. Proses sewa menyewa tanah tersebut harus dilaporkan kepada pemerintah

 

1)    Pelaksanaan Politik Liberal

Politik liberal di Indonesia disebut politik pintu terbuka (open door policy). Pemberlakuan politik liberal ditandai adanya kebebasan usaha berupa penanaman modal swasta di bidang perkebunan dan pertambangan. Politik liberal resmi berlaku di Indonesia sejak peresmian Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) pada 1870.

Undang-undang Agraria 1870 memberikan kebebasan kepada individu dan pihak swasta untuk mengelola tanah pemerintah. Akan tetapi, undang-undang ini tidak mengizinkan penduduk nonpribumi memiliki tanah atas dasar hak milik mutlak, kecuali tanah untuk pabrik. Penyewa tanah hanya berhak memiliki tanah dengan masa kepemilikan selama sekira tujuh puluh tahun. Ketentuan tersebut dibuat untuk melindungi hak pemilik tanah agar mereka tidak kehilangan hak atas tanahnya.

Berdasarkan Undang-undang Agraria 1870, penduduk pribumi dapat menyewakan tanahnya kepada para pengusaha swasta. Akan tetapi, pengusaha swasta tidak dapat menyewa tanah milik pribumi yang digunakan untuk menanam padi guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Perkebunan menjadi sektor yang mengalami perkembangan signifikan pada masa politik liberal. Perusahaan perkebunan swasta dubuka di beberapa wilayah di Indonesia. Pada umumnya pada pemilik modal menyewa tanah penduduk pribumi. Para pemilik modal juga menjadikan penduduk sebagai pekerja perkebunan, baik sebagai buruh seharian maupun buruh musiman.

 

2)    Penyimpangan Politik Liberal

Meskipun perkebunan pada masa liberal mengalami perkembangan pesat, pemerintah masih memanfaatkan birokrasi tradisional. Pemerintah dan pihak swasta tetap menggunakan kekuasaannya untuk menindas rakyat kecil. Sementara itu, para penanam modal asing memanfaatkan peran kepala desa untuk mendapatkan tanah sewaan dan pekerja pribumi.

Dalam perkembangannya, pihak swasta tidak hanya menyewa lahan kosong milik pribumi, tetapi juga lahan persawahan. Pelanggaran ini terjadi hanya karena keserakahan pihak swasta, tetapi juga keinginan dari penduduk pribumi untuk menyewakan tanahnya agar mereka dapat bekerja di perkebunan sebagai buruh. Pelaksanaan politik liberal di Indonesia terus berlanjut hingga akhir masa pemerintah kolonia Belanda pada 1942. Selanjutnya, pada 1942 pemerintah kolonial Belanda resmi berakhir seiring kedatangan Jepang di Indonesia.


Sumber:

1) Ringgo Rahata dkk. 2019. Sejarah Indonesia untuk SMA/MA (Pegangan Guru). Yogyakarta, PT Intan Pariwara.

2. Sejarah Tanam Paksa, dari Latar Belakang, Peraturan, hingga Penyimpangan

3. Penyimpangan Sistem Tanam Paksa di Indonesia

No comments:

Post a Comment