Tuesday, May 5, 2020

Pembentukan Pemerintahan Pertama Republik Indonesia


1.    Penetapan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara
Pada 18 Agustus 1945 PPKI menyelenggarakan sidang untuk merumuskan undang-undang dasar negara. Sidang PPKI di bawah pimpinan Soekarno dan Mohammad Hatta. Sidang pertama PPKI ini berlangsung lancar. Pembahasan masalah rancangan undang-undang dasar yang telah disiapkan oleh BPUPKI dapat diselesaikan dalam dua jam.
Rancangan undang-undang dasar negara yang dimaksud adalah Piagam Jakarta yang dihasilkan sidang BPUPKI pada 29 Mei – 1 Juni 1945. Dalam sidang PPKI ini, Piagam Jakarta disempurnakan dengan penambahan beberapa bagian yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh berisi 27 pasal, 4 pasal peraturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan disertai penjelasan.
Setelah bagian pembukaan undang-undang dasar berisi dasar negara disepakati, muncul perdebatan mengenai salah satu kalimat dalam dasar negara tersebut. Anggota sidang yang berasal dari Indonesia bagian Timur merasa keberatan dengan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Setelah melalui perdebatan cukup panjang, anggota sidang PPKI menyepakati perubahan kalimat menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Setelah adanya penambahan dan perubahan pada beberapa bagian, seluruh rancangan undang-undang dasar tersebut disepakati oleh anggota sidang. Soekarno mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dasar negara Indonesia. Dengan demikian pada 18 Agustus 1945 bangsa Indonesia telah mempunyai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara yang dikenal dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

(sumber: ruangguru.com)

2.    Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Setelah pengesahan Undang-Undang Dasar 1945, sidang PPKI dilanjutkan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sebelum pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Soekarno meminta agar PPKI mengesahkan 3 aturan peralihan sebagai dasar hukum pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal tersebut menyatakan untuk pertama kalinya Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh PPKI.
Kertas suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dibagikan kepada seluruh anggota PPKI. Akan tetapi, Otto Iskandardinata mengusulkan agar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara aklamasi. Ia sendiri mengusulkan agar Soekarno dan Mohammad Hatta menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Semua anggota PPKI menyetujui usulan Otto Iskandardinata tersebut. Selanjutnya, Soekarno dan Mohammad Hatta ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yang pertama oleh PPKI. Sebelum sidang PPKI ditutup, Presiden Soekarno menunjuk sembilan orang anggota PPKI sebagai Panitia Kecil. Tim ini nantinya bertugas menyusun rancangan pembagian wilayah negara.

3.    Pembentukan Pemerintahan Daerah dan Departemen
Pada 19 Agustus 1945 anggota PPKI kembali melakukan rapat. Agenda pertama dalam rapat ini adalah membahas hasil kerja Panitia Kecil yang dipimpin oleh Otto Iskandardinata. Presiden Soekarno menunjuk Ahmad Soebardjo, Sutardjo Kartohadikusumo, dan Kasman Singodimedjo untuk membentuk Panitia Kecil yang merencanakan bentuk Departemen.
Otto Iskandardinata menyampaikan hasil kerja Panitia Kecil yang dipimpinnya. Otto Iskandardinata menjelaskan pembagian wilayah negara menjadi beberapa pemerintahan daerah bertujuan menjalankan roda pemerintahan dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam mempertahankan kemerdekaan. Hasil kerja Panitia Kecil kemudian dibahas dalam rapat dan menghasilkan keputusan wilayah Indonesia dibagi menjadi beberapa provinsi berikut :
1.    Provinsi Sumatera dengan Gubernur Teuku Muhammad Hasan
2.    Provinsi Jawa Barat dengan Gubernur Sutardjo Kartohadikusumo
3.    Provinsi Jawa Tengah dengan Gubernur R. Pandji Suroso
4.    Provinsi Jawa Timur dengan Gubernur R. M. Soerjo
5.    Provinsi Borneo (Kalimantan) dengan Gubernur Pangeran Mohammad Noor
6.    Provinsi Sulawesi dengan Gubernur Sam Ratulangi
7.    Provinsi Maluku dengan Gubernur J. Latuharhary
8.    Provinsi Sunda Kecil (Nusa Tenggara) dengan Gubernur I Gusti Ketut Pudja
Selain delapan wilayah tersebut, terdapat dua daerah istimewa yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta. Setelah menetapkan pemerintahan daerah dengan pembentukan delapan provinsi dan dua daerah istimewa, sidang dilanjutkan dengna mendiskusikan pembentukan departemen. Adapun dua belas departemen yang dibentuk dalam sidang tersebut sebagai berikut :
1.    Departemen Dalam Negeri dipimpin R. A. A. Wiranata Kusuma
2.    Departemen Luar Negeri dipimpin Ahmad Soebardjo
3.    Departemen Kehakiman dipimpin Soepomo
4.    Departemen Keuangan dipimpin A. A. Maramis
5.    Departemen Kemakmuran dipimpin Surakhman Tjokrodisurjo
6.    Departemen Kesehatan dipimpin Buntaran Martoatmodjo
7.    Departemen Pengajaran dipimpin Ki Hajar Dewantara
8.    Departemen Sosial dipimpin Iwa Kusumasumantri
9.    Departemen Keamanan Rakyat dipimpin Supriyadi
10.  Departemen Penerangan dipimpin Amir Syarifuddin
11.  Departemen Perhubungan dipimpin Abikusno Tjokrosujoso
12.  Departemen Pekerjaan Umum dipimpin Abikusno Tjokrosujoso
Sidang kedua PPKI ini juga berhasil menetapkan empat menteri negara. Keempat tokoh menteri tersebut yaitu Wachid Hasyim, M. Amir, Otto Iskandardinata, dan R. M. Sartono. Beberapa tokoh juga ditetapkan sebagai pejabat tinggi negara untuk membantu menjalankan pemerintahan. Tokoh tersebut sebagai berikut :
1.    Kusumaatmaja menjabat ketua Mahkamah Agung
2.    Gatot Tarunamihardja menjabat Jaksa Agung
3.    A. G. Pringgodigdo menjabat Sekretaris Negara
4.    Soekarjo Wirjopranoto menjabat sebagai Juru Bicara Negara
Pada sidang ini, PPKI juga membahas pembentukan lembaga pertahanan. Yang memutuskan beberapa hal, yaitu membubarkan tentara Peta di Jawa dan Bali serta Laskar Rakyat di Sumatera, menghentikan aktivitas prajurit Heiho, serta meminta Presiden segera membentuk tentara kebangsaan Indonesia.

4.    Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Pada 22 Agustus 1945 PPKI kembali mengadakan sidang dalam rangka pembentukan alat kelengkapan negara. Dalam sidang ini diputuskan untuk membentuk Komite Nasional di seluruh Indonesia yang berpusat di Jakarta. Tujuan pembentukan Komite Nasional adalah mempersatukan semua lapisan dan bidang pekerjaan agar tercapai solidaritas dan kesatuan nasional yang erat dan utuh, membantu menentramkan rakyat dan melindungi keamanan, serta membantu para pemimpin untuk mewujudkan cita-cita negara.
Pembentukan Komite Nasional Indonesia yang kemudian dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) diresmikan pada 29 Agustus 1945. Diketuai oleh Kasman Singodimedjo, yang dibantu oleh tiga orang wakil ketua yaitu, Sutardjo Kartohadikusumo (Wakil Ketua I), Johannes Latuharhary (Wakil Ketua II), dan Adam Malik (Wakil Ketua III).
Setelah KNIP diresmikan, tugas PPKI pun berakhir. Pembentukan KNIP kemudian diikuti dengan pembentukan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID). Berdasarkan pasal VI Aturan Peralihan UUD 1945, Komite Nasional bertugas membantu Presiden menjalankan kekuasaan MPR, DPR dan DPA sebelum lembaga-lembaga tersebut terbentuk. Pada 7 Oktober 1945 kelompok pemuda dalam KNIP mengajukan petisi yang ditandatangani oleh lima puluh orang kepada Presiden Soekarno agar KNIP diberi wewenang legislatif.
Oleh karena adanya petisi dari anggota KNIP, pada 16 Oktober 1945 Wakil Presiden Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat Nomor X Tahun 1945 yang menyatakan bahwa sebelum MPR dan DPR dibentuk, KNIP diberikan kekuasaan legislatif dan ikut serta menentukan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Maklumat tersebut juga menyatakan bahwa tugas sehari-hari KNIP dijalankan oleh Badan Pekerja KNIP (BP KNIP).

5.    Pembentukan Tentara Nasional Indonesia
Sidang ketiga PPKI juga membahas pembentukan lemabga pertahanan negara. Lembaga pertahanan tersebut diharapkan menjadi kekuatan militer bangsa Indonesia untuk menjaga keamanan dan pertahanan Indonesia.
a.    Badan Keamanan Rakyat (BKR)
Badan Keamanan Rakyat (BKR) merupakan suatu badan yang bertugas mengawal dan menjaga keamanan seta stabilitas negara yang dilakukan bersama rakyat dan penyelenggara pemerintahan Republik Indonesia.
BKR dibentuk oleh PPKI dalam sidangnya tanggal 22 Agustus 1945. Pembentukan BKR merupakan perubahan hasil sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945 yang sebelumnya merencanakan pembentukan tentara kebangsaan. Menurut beberapa tokoh, pembentukan tentara kebangsaan cenderung memicu serangan dari pihak Jepang dan Sekutu yang telah memiliki kesepakatan mempertahankan Indonesia dalam status quo.
Pengumuman pembentukan BKR baru dilaksanakan Presiden Soekarno pada 23 Agustus 1945. Presiden Soekarno mengajak para sukarelawan pemuda bekas Peta, Heiho, dan Kaigun untuk bergabung dengan BKR serta bersiap diri dipanggil menjadi prajurit tentara Indonesia.
Di Jakarta para pemuda dan bekas Peta berhasil merumuskan struktur BKR sesuai struktur organisasi pada masa pendudukan Jepang. Kepengurusan BKR tingkat pusat ini terdiri atas Kaprawi, Sutaklasana, Latief Hendraningrat, Arifin Abdurrachman, Machmud, dan Zulkifli Lubis.
Pembentukan BKR di luar Jakarta dipelopori oleh Arudji Kartawinata (Jawa Barat), Mustopo (Jawa Timur) dan Soedirman (Jawa Tengah). Selain BKR unsur Darat yang dipelopori oleh beberapa tokoh tersebut, dibentuk BKR Laut. Pembentukan BKR Laut dipelopori oleh bekas murid dan guru dari Sekolah Pelayaran Tinggi dan para pelaut dari Jawatan Pelayaran yang terdiri atas Mas Pardi, Adam, R. E Martadinata, dan R. Suryadi.
Oleh karena keterbatasan sarana komunikasi pada awal kemerdekaan Indonesia, tidak semua daerah di Indonesia mengetahui pembentukan BKR. Meskipun demikian, pemuda-pemuda di daerah membentuk organisasi yang kelak menjadi inti pembentukan tentara, seperti Pemuda Republik Indonesia, Angkatan Pemuda Indonesia dan Pemuda Indonesia Maluku.

b.    Tentara Keamanan Rakyat (TKR)
Pada 5 Oktober 1945 pemerintah Indonesia mengeluarkan maklumat untuk mengubah sistem BKR menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Pembentukan TKR dilatarbelakangi oleh kondisi Indonesia yang belum memiliki tentara kebangsaan saat tentara Inggris dan Belanda datang ke Indonesia. Hal ini juga dilatarbelakangi oleh keinginan para anggota BKR dan Pejuang untuk segera membentuk suatu tentara nasional Indonesia.
Setelah dikeluarkannya maklumat pembentukan tentara nasional, pemerintah memanggil Oerip Soemohardjo ke Jakarta. Wakil Presiden Mohammad Hatta mengangkatnya menjadi Kepala Staff Umum TKR dengan pangkat Letnan Jendral.
Setelah TKR terbentuk, pada 6 Oktober 1945 Presiden Soekarno mengangkat Supriyadi, seorang tokoh pemberontakan Peta di Blitar untuk menjadi Menteri Keamanan Rakyat dan pemimpin tertinggi TKR. Akan tetapi, Supriyadi tidak pernah muncul, hingga pada 12 November 1945 diadakan konfrensi TKR di Yogyakarta.
Konfrensi TKR di Yogyakarta dipimpin oleh Kepala Staff Umum TKR Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo. Hasil konfrensi tersebut terpilihnya Kolonel Soedirman (Pimpinan Divisi V Jawa yang berkedudukan di Purwokerto) sebagai pemimpin tertinggi TKR. Kolonel Soedirman diangkat secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia menjadi Panglima Besar TKR pada 18 Desember 1945 dengan pangkat Jenderal.

c.    Tentara Nasional Indonesia
Pada 8 Januari 1946 pemerintah Indonesia mengganti Tentara Keamanan Rakyat menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Selanjutnya, untuk menyempurnakan organisasi tentara menurut standar internasional, pada 26 Januari 1946 pemerintah mengeluarkan maklumat tentang penggantian nama Tentara Keselamatan Rakyat menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). TRI diubah menjadi Tentara Nasional Indonesia.
Pada 15 Mei 1947 Presiden Republik Indonesia mengeluarkan ketetapan tentang penyatuan TRI dengan badan dan laskar perjuangan menjadi satu organisasi tentara. Pada 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI). Presiden Soekarno juga menetapkan susunan tertinggi TNI. Panglima Besar Angkatan Perang Jenderal Soedirman diangkat sebagai kepala pimpinan TNI dengan anggotanya terdiri atas Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo, Laksamana Muda Nazir, Komodor Suryadarma, Jenderal Mayor Sutomo, Jenderal Mayor Sakirman, dan Jenderal Mayor Jokosuyono. Presiden Soekarno juga menyatakan bahwa semua satuan angkatan perang dan satuan laskar yang melebur menjadi TNI diwajibkan taat dan tunduk pada instruksi yang dikeluarkan oleh pimpinan TNI, Jenderal Soedirman.

d.    Pembentukan Kepolisian Negara
Sidang PPKI pada 19 Agustus 1945 juga memutuskan pembentukan Badan Kepolisian Negara (BKN). Pada 29 September 1946 Presiden Soekarno melantik Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara. Pada awal pembentukan Kepolisian berada dalam lingkungan Kementrian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang secara operasionalnya bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Pada 1 Juli 1946 pemerintah mengeluarkan Penetapan Pemerintah Tahu 1946 Nomor 11/S.D yang berisi keputusan bahwa Djawatan Kepolisian Negara bertanggung jawab kepada perdana menteri.
Selain bertugas sebaggai penegak hukum anggota kepolisian negara berjuang mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Kepolisian negara menyatakan dirinya “combatant” yang tidak tunduk kepada Konvensi Jenewa.

6.    Pembentukan Partai Politik
Sidang PPKI pada 22 Agustus 1945 juga menghasilkan keputusan mengenai pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI). PNI diharapkan menjadi partai tunggal yang mempelopori kehidupan bernegara Indonesia. Partai tunggal merupakan gagasan Soekarno sejak sebelum kemerdekaan. Pada 31 Agustus 1945 dikeluarkan maklumat pemerintah yang menunda segala aktivitas persiapan dan pembentukan PNI sebagai partai tunggal dengan maksud untuk memusatkan perhatian dan tindakan pada Komite Nasional karena kedudukannya dianggap sangat penting.
(Sumber: ruangguru.com)

Pandangan Soekarno mengenai partai tunggal berlawanan dengan pandangan Sutan Sjahrir. Menurut Sutan Sjahrir, partai tunggal akan membentuk alat untuk mengontrol dan mendisplinkan perbedaan pendapat. Pandangan Sutan Sjahrir mengenai pembentukan partai tunggal mempengaruhi usulan Badan Pekerja KNIP.
Dalam pengumuman BP KNIP nomor 3 disebutkan tentang pembentukan satu partai, yaitu Partai Nasional Indonesia memang diperlukan untuk memperasatukan segala aliran dalam masyarakat guna mempertahankan negara. Akan tetapi, menurut BP KNIP, Komite Nasional yang berperan mempersatukan segala aliran dalam masyarakat. Mengingat hal tersebut, BP KNIP mengusulkan agar pemerintah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik.
Pada 3 November 1945 atas usulan BP KNIP, pemerintah mengeluarkan maklumat yang menyatakan bahwa pemerintah mendukung berdirinya partai-partai politik terkait dengan rencana penyelenggaraan pemilihan umum. Maklumat ini ditandatangani oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta karena Presiden Soekarno sedang mengadakan kunjungan ke luar negeri.
Pembentukan partai politik dipertegas kembali dengan Maklumat Pemerintah 14 November 1945 yang menyatakan bahwa partai politik yang dimanfaatkan untuk mendorong dan memajukan tumbuhnya pemikiran-pemikiran politik. Akibatnya, partai-partai politik yang ada sebelum kemerdekaan bangkit kembali. Menurut Maklumat 3 November 1945, tujuan pendirian partai politik adalah memperkuat perjuangan dalam upaya mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat. Partai politik adalah suatu kelompok yang terogranisasi yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita sama. Tujuannya adalah memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya) dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan.
Arah pendirian partai politik dimaksudkan sebagai sarana untuk mengatur aspirasi rakyat dari berbagai golongan. Dengan adanya partai politik, aspirasi yang berbeda dijadikan pemikiran dan program sistematis dan teratur untuk diperjuangkan sebagai kebijakan politik.Partai berfungsi sebagai broker of idea sekaligus pelopor bagi masyarakat serta berfungsi untuk megelola perbedaan yang ada.

7.    Pembentukan Komite Van Aksi dan Badan Perjuangan
Komite van Aksi merupakan organisasi pemuda yang dibentuk Sukarni dan Adam Malik yang dimaksudkan sebagai organisasi yang bertugas melucuti senjata dan kantor-kantor serdadu Jepang. Munculnya komite van aksi mengakibatkan lahirnya badan perjuangan lainnya seperti Angkatan Pemuda Indonesia (API), Barisan Rakyat Indonesia (BARA), dan Barisan Buruh Indonesia (BBI). Badan-badan perjuangan tersebut selanjutnya berada dibawah Komite van Aksi.
Pembentukan Komite van Aksi di Jakarta menginspirasi pembentukan badan-badan perjuangan diberbagai daerah. Badan perjuangan tersebut  dibagi menjadi 2 yaitu:
a.    Badan perjuangan yang didirikan oleh pemuda politik. Pemuda politik merupakan para pemuda yang tidak tergabung dalam organisasi militer pembentukan Jepang.
b.    Badan perjuangan yang dibentuk oleh pemuda militer. Pemuda militer merupakan pemuda yang menjadi anggota organisasi militer Jepang.


Sumber:
1. https://blog.ruangguru.com/dinamika-pemerintahan-pertama-ri
2.  Ringgo Rahata dkk. 2019. Sejarah untuk SMA/MA: Peminatan ilmu-ilmu sosial(Pegangan Guru). Yogyakarta, PT Intan Pariwara
3. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2017. Sejarah Indonesia Kelas XI Semester 2. (edisi Revisi). Jakarta

No comments:

Post a Comment