Pada 17 Agustus 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia lahir. Meskipun begitu Indonesia belum memenuhi unsur deklaratif pembentukan negara. Terbentuknya sebuah negara dipengaruhi oleh dua unsur, yaitu unsur konstitusi, dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif terbentuknya suatu negara terdiri atas wilayah, rakyat dan pemerintahan yang berdaulat. Unsur deklaratif meliputi pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif tidak mutlak harus dipenuhi. Namun, pengakuan dari negara lain sangat penting agar negara yang baru terbentuk tidak diasingkan dalam hubungan internasional.
Negara-negara yang mengakui kedaulatan
Indonesia pada masa awal kemerdekaan adalah:
A. MESIR
Mesir merupakan negara yang terletak di
sisi timur laut Benua Afrika. Negara yang terkenal dengan bangunan piramida ini
merupakan negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia. Pengakuan Mesir
terhadap kemerdekaan Indonesia tidak lepas dari keberadaan organisasi Ikhwanul
Muslimin. Organisasi yang dipimpin oleh Hasal al-Banna ini menjunjung Pan-Islamisme
yang menentang kolonialisme Barat di negara-negra Islam. Melalui paham tersebut,
Ikhwanul Muslimin berupaya menarik atensi pemerintah dan masyarakat
Mesir untuk mendukung kemerdekaan Indonesia.
Langkah Ikhwanul Muslimin dalam
memperjuangkan pengakuan kedaulatan Indonesia disambut baik oleh mahasiswa
Indonesia di Universitas Al-Azhar. Salah satu mahasiswa Indonesia yang
mendukung perjuangan Ikhwanul Muslimin adalah M. Zein Hassan. Bersama anggota
Ikhwanul Muslimin, M. Zein Hassan mengajak mahasiswa Indonesia yang sedang
menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar untuk menuliskan pandangan mereka
mengenai kemerdekaan Indonesia dalam buletin kampus. Dalam perkembangannya,
tulisan-tulisan tersebut dimuat dan disebarluaskan oleh surat kabar nasional
Mesir. Dalam perkembangannya, upaya Ikhwanul Muslimin mendapat respon
positif dari masyarakat Mesir secara luas.
Dukungan masyarakat Mesir meluas mendorong pemerintah Mesir turut memperjuangkan pengakuan kedaulatan bagi Indonesia. Meluasnya dukungan rakyat Mesir terhadap kemerdekaan Indonesia ditindaklanjuti oleh pemerintah Mesir melalui pengakuan kemerdekaan Indonesia secara de facto pada 22 Maret 1946. Melalui forum Liga Arab, pemerintah Mesir juga menyerukan agar negara-negara Arab lainnya segera mengakui Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam sidang majelis yang digelar pada 18 November 1946, Liga Arab memberikan pengakuan secara resmi terhadap kemerdekaan Indonesia. Pengakuan Liga Arab terhadap kemerdekaan Indonesia dilandasi oleh tiga faktor utama, yaitu ikatan keagamaan, persaudaraan dan kekeluargaan.