A.
Masa
Komisaris Jenderal
Berdasarkan hasil Konvensi London, kekuasaan
Belanda di Indonesia dipegang oleh komisaris jenderal. Pembentukan komisaris
jenderal dilakukan atas saran Pangeran Willem VI. Komisaris Jenderal terdiri
atas tiga orang, Cornelis Theodorus Elout, Alexander Gerard Phillip Baron van
der Capellen, dan Arnold Ardiaan Buyskes. Tugas pokok komisaris jenderal adalah
membangun daerah koloni untuk memberikan keuntungan bagi negeri Belanda. Dalam
menjalankan pemerintahan di Indonesia, komisaris jenderal berpedoman pada
undang-undang yang disusun oleh pangeran Willem VI, yaitu Regerings Reglement (RR)
Setibanya di Batavia pada 27 April 1816 ketiga
komisaris jenderal melakukan evaluasi kebijakan-kebijakan yang diterapkan pada
masa pemerintahan Raffles. Mereka bersepakat untuk mengarahkan program tanam
bebas dan pengenalan pajak bagi masyarakat di Pulau Jawa. Pelaksanaan kebijakan
tersebut diserahkan kepada Van der Capellen yang diangkat sebagai gubernur
Jenderal di Indonesia sejak 16 Januari 1819. Theodorus Elout dan Ardiaan
Buyskes ditarik ke Belanda.
Di bawah pemerintahan Baron van der Capellen terjadi gejolak social politik di Jawa. Kondisi tersebut terjadi karena perubahan aturan persewaan tanah yang dilakukan oleh van der Capellen pada 1823. Perubahan tersebut menyulut Perang Diponegoro tahun 1825 – 1830. Perang Diponegoro mengakibatkan pemerintah Belanda mengeluarkan biaya besar untuk Perang. Bahkan pemerintah Belanda harus menanggung banyak hutang.