Saturday, September 10, 2022

Masa Pemerintahan Kolonial Belanda (1816-1942)


 A.    Masa Komisaris Jenderal

Berdasarkan hasil Konvensi London, kekuasaan Belanda di Indonesia dipegang oleh komisaris jenderal. Pembentukan komisaris jenderal dilakukan atas saran Pangeran Willem VI. Komisaris Jenderal terdiri atas tiga orang, Cornelis Theodorus Elout, Alexander Gerard Phillip Baron van der Capellen, dan Arnold Ardiaan Buyskes. Tugas pokok komisaris jenderal adalah membangun daerah koloni untuk memberikan keuntungan bagi negeri Belanda. Dalam menjalankan pemerintahan di Indonesia, komisaris jenderal berpedoman pada undang-undang yang disusun oleh pangeran Willem VI, yaitu Regerings Reglement (RR)

Setibanya di Batavia pada 27 April 1816 ketiga komisaris jenderal melakukan evaluasi kebijakan-kebijakan yang diterapkan pada masa pemerintahan Raffles. Mereka bersepakat untuk mengarahkan program tanam bebas dan pengenalan pajak bagi masyarakat di Pulau Jawa. Pelaksanaan kebijakan tersebut diserahkan kepada Van der Capellen yang diangkat sebagai gubernur Jenderal di Indonesia sejak 16 Januari 1819. Theodorus Elout dan Ardiaan Buyskes ditarik ke Belanda.

Di bawah pemerintahan Baron van der Capellen terjadi gejolak social politik di Jawa. Kondisi tersebut terjadi karena perubahan aturan persewaan tanah yang dilakukan oleh van der Capellen pada 1823. Perubahan tersebut menyulut Perang Diponegoro tahun 1825 – 1830. Perang Diponegoro mengakibatkan pemerintah Belanda mengeluarkan biaya besar untuk Perang. Bahkan pemerintah Belanda harus menanggung banyak hutang.